Latar belakang yang digunakan sebagai dasar
ditetapkannya UU no 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN)
ialah., setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan
dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya
masyarakat indonesia yang sejahtera, adil dan makmur serta memberikan jaminan
sosial yang menyeluruh.