Sebuah ironi terjadi dalam perjalanan wanita
Indonesia menuju emansipasi yang telah diidam-idamkan oleh pelopor emansipasi
wanita, R.A. Kartini jauh ratusan tahun silam. Emansipasi yang dewasa ini lebih
diartikan sebagai upaya penyamaan derajat kaum wanita untuk sejajar dengan kaum
pria membuat wanita Indonesia harus gigit jari. Dalam dunia politik misalnya,
tuntutan persamaan hak membuat pemerintah kemudian mengakomodasi keterwakilan
perempuan Indonesia dengan kuota 30 % yang diatur dalam UU partai politik dan
UU pemilu. Ini merupakan angin segar bagi warga negara yang selama ini selalu
disubordinasikan oleh budaya patriarki dan pandangan parsial agama terhadap
perempuan. Ironisnya, kuota tersebut menjadi alas an bagi mesin politik parpol
untuk memanfaatkan perempuan hanya untuk mendapatkan suara atau sebagai vote
getter (meminjam istilah Madani Nurhayati). Sedangkan dalam praktek lapangan
tetaplah para kader pria yang lebih ditonjolkan.