Selasa, 08 Oktober 2013

KEMBALI KE UUD 1945 Sebagai Solusi Penyelamatan Bangsa



Negara Kesatuan Republik Indonesia yang resmi berdiri sejak 17 Agustus 1945 ternyata masih belum sanggup untuk mewujudkan apa yang sudah dicita-citakan oleh Founding Father Negara ini.
Konsepsi Negara yang mencita-citakan meningkatkan kesejahteraan umum, mencerdaskan anak bangsa, dan melindungi tumpah darah Indonesia kini ha-nya angan-angan dan pen-ghias dalam pembukaan UUD 1945 saja. Dasar ideologi yang men-cerminkan suatu keteratu-ran tatanan sosial dan pen-uh dengan keadilan sosial ternyata hanya cukup me-njadi bahan hafalan sis-wa Sekolah Dasar semata.


Realita yang terjadi sekarang setelah Negara ini berdiri lebih dari 66 tahun, rakyat Indonesia sebagai pemilik resmi masih belum bisa menikmati apa yang seharusnya mereka dapat dari negeri yang kaya dengan sum-berdaya alam ini, bahkan banyak diantara rakyat yang masih hidup dibawah garis kemiskinan sampai harus menjerit karena kelaparan. Kondisi seperti itu te-lah mendorong dan memaksa rakyat berkompetisi dengan ses-amanya  untuk mendapatkan sesuap nasi dan pemenuhan keb-utuhan yang lainnya, sehingga mereka saling curiga bahkan sa-ling memakan antar sesama.
Sering kali kita dihadapkan pada alasan klise yang meng-atasnamakan pembangunan na-sional untuk memaksa rakyat bersikap terbuka tapi pasrah, berfikir demokratis tapi prag-matis, dan partisipatif tapi apatis sehingga merelakan penembus-an batas nasional oleh orang asing. Kondisi tersebut sengaja diciptakan oleh birokrasi Negara yang dikuasai komprador (antek asing) dengan begitu sistematis sehingga dengan mudah kekuatan asing dapat menguasai segala bidang di negara ini. Fakta tersebut dapat kita lihat dari pada produk hukum yang dikeluarkan rezim komprador yang semuanya tidak berpihak terhadap kepentingan rakyat banyak, misalnya UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal yang sangat meng-untungkan kekuatan modal asing, UU No.30/2003 tentang Sis-tem Pendidikan Nasional yang memperbolehkan lembaga pen-didikan untuk bekerjasama dengan kaum pemodal, dan masih banyak lagi produk hukum yang berpihak pada kekuatan modal.
Kondisi birokrasi negara di seluruh tingkatan kini mengalami dekadensi moral. Para birokrat lupa bahwa seluruh fasilitas yang mereka dapatkan merupakan hasil dari pajak yang dibayar oleh  rakyat. Birokrasi pemerintahan yang ada sekarang tidaklah beda dari seorang broker yang siap melayani segala keinginan tuan-tuannya yaitu para pemodal tanpa mempeduli
ikan kerugian yang akan diderita rakyat. Lebih parahnya lagi, rakyat dipertontonkan dengan ulah birokrat yang sudah tidak punya muka dan hati dengan mempertontonkan gaya hidup glamor di atas derita rakyat yang semakin parah. Sementara uang yang mereka pergunakan merupakan uang rakyat yang di korup. Mencuatnya kasus bank Century yang melibatkan peng-uasa beserta jajarannya, mafia pajak, korupsi pembangunan wisma atlit Sea games, dan masih banyak kasus korupsi lainnya merupakan bukti bahwa rezim hari ini mengalami dekadensi moral dan tidak berpihak terhadap rakyat.
14 tahun pasca reformasi 1998, Indonesia belum keluar dari krisis multidimensi. Reformasi yang menjanjikan kebebasan dan kesejahteraan, ternyata malah membawa rakyat Indonesia semakin dililit kesulitan. Bangunan Negara yang sangat besar serta kaya dengan sumber daya alam berjalan hanya mengandalkan pajak semata, itupun harus ditelan dulu oleh para birokrat yang serakah, rakyat harus terus rela hidup dari upah serapah, pemuda-pemuda harus rela melewati masa produktifnya dengan menganggur karena memang tidak ada lapangan pekerjaan yang disediakan oleh negara. Kondisi seperti ini akan terus terjadi jika Indonesia masih tetap melanggar konsepsi dan nilai yang telah dirumuskan oleh para Founding Father dahulu.
Akibat Penyelewengan Dasar Negara
Gerakan Reformasi yang pada awalnya bertujuan melakukan koreksi terhadap kesalahan-kesalahan penyelenggaraan negara oleh Orde Baru dengan membuat pembaharuan atau reformasi pasca Orde Baru, ternyata telah melakukan amandemen besar-besaran terhadap UUD 1945 secara berturut-turut, dan tuntas pada tahun 2002. Oleh sementara kalangan tidak lagi disebut amandemen terhadap UUD 1945, melainkan telah membuat UUD baru dan disebut UUD tahun 2002. Amandemen terhadap
UUD 1945 tersebut telah melahirkan ketidakpastian dan menjadi dasar terjadinya berbagai penyimpangan di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, hukum dan hankam dalam penyelenggaraan Negara.
Ideologi negara yang seharusnya menjadi acuan dan landasan seluruh elemen bangsa Indonesia khususnya para negarawan dan para politisi serta pelaku ekonomi dalam berpartisipasi membangun negara, justru menjadi kabur dan terpinggirkan. Hasilnya kesemrawutan dan ketidak jelasan arah tujuan terjadi disegala bidang. Dalam bidang politik, Indonesia seakan sudah tidak mempunyai kedaulatan sebagai suatu negara yang merdeka. Pemerintah sebagai pelaksana kenegaraan acapkali tidak bisa melepaskan diri dari intervensi negara-negara besar. Campur tangan asing dalam perjalanan politik di Indonesia sangat kental, sehingga banyak kebijakan atau kesepakatan dengan negara lain yang dilakukan pemerintah tidak menguntungkan negara sendiri.
Dalam bidang ekonomi terjadi pergeseran yang sangat jauh dengan apa yang sudah digariskan oleh para Founding Father. Garis perekonomian Indonesia seharusnya adalah anti-kolonialisme dan anti-imperialisme. Itulah semangat pasal 33 UUD 1945, dan sebetulnya juga semangat dari pembukaan dan pasal-pasal dalam UUD 1945. Akan tetapi setelah amandemen UUD 1945, perekonomian indonesia berjalan menuju ekonomi liberal, bahkan sekarang sudah terjadi. Banyak bercokolnya perusahaan-perusahaan asing di Indonesia yang menguasai sumber daya alam merupakan salah satu bukti dari liberalisasi ekonomi yang sedang terjadi. Bukan hanya itu, rutinitas pemerintah yang slalu mengandalkan utang luar negeri dalam proses penyelenggaraan negara, membuktikan bahwa perekonomian Indonesia semakin jauh dari kata berdikari. Jelaslah ini sangat bertentangan dengan apa yang sudah diamanatkan UUD 1945 (asli).
Kerusakan ideologi, politik, dan ekonomi sangatlah berpengaruh terhadap proses perubahan kebudayaan yang juga mengalami kerusakan. Budaya gotong-royong yang merupakan kepribadian bangsa dan intisari daripada pancasila kini telah berubah menjadi budaya yang indvidual. Tentu saja perubahan seperti itu tidaklah sekonyong-konyong datang begitu saja, ada proses dialektik yang menjadikan perubahan itu terjadi. Faktor seperti yang tertulis diatas merupakan faktor yang paling berpengaruh, namun juga tidak di nafikan ada banyak serangan-serangan budaya yang terus dilancarkan untuk merusak kebudayaan bangsa. Tentu itu semua tidak terlepas daripada praktek penyelenggaraan negara.
Praktek penyelenggaraan negara yang tidak sesuai dengan konsepsi dasar negara yang lahir karena tekad rakyat ingin merdeka dan membangun tatanan kehidupan nasional berdasar cita-cita Proklamasi, sengaja dikaburkan untuk dipakai sebagai alasan merombak tata kehidupan nasional dengan infiltrasi memasukkan kedalam amandemen UUD 1945 paham luar dengan dalih era globalisasi seperti liberalisme, neo liberalisme, kapitalisme, neo kapitalisme yang bertentangan dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia. Akibat amandemen tersebut, terasa adanya pengaruh neo kolonialisme atau penjajahan dalam bentuk baru dalam sistem pemerintahan dan penyelenggaraan Negara. Masih terlalu banyak lagi kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh amandemen UUD 1945. Jika hal ini terus dibiarkan, tentu saja kerusakan yang lebih besar bisa menimpa.

)
Keharusan Kembali Ke UUD 1945 (asli)
Bila kita sadari kembali bahwa fungsi Pancasila dan UUD 1945 yang secara yuridis sebagai sumber hukum yang tertinggi adalah berisi filosofi, pandangan hidup bangsa, sistem ketatanegaraan, tata pemerintahan, sistem sosial, politik, hukum, ekonomi, budaya, pertahanan dan kemananan dalam kehidupan suatu bangsa. Pancasila dan UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi tersebut menjadi dasar pembentukan semua UU teknis. Oleh karena itu tidak mengherankan bila setelah reformasi banyak UU yang kontroversial di dalam konsepsi, yang didalam pelaksanaannya menimbulkan konflik di lapangan, merupakan produk sekaligus sebagai akibat adanya amandemen yang kebablasan tersebut.
Apalagi yang kita harapkan terhadap UU yang tidak sesuai dengan konsepsi dasar negara, jika ini tatap dilanjutkan, maka usia NKRI ini tinggal menghitung tahun. Jalan satu-satunya untuk menyelamatkan republik ini yaitu meneruskan cita-cita proklamasi dengan kembali ke UUD 1945 (asli), buang jauh-jauh UUD 2002, dan satu lagi yang tidak kalah penting yaitu ganti rezim.
HANA MARINA
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar