Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang resmi berdiri sejak 17 Agustus 1945 ternyata
masih belum sanggup untuk mewujudkan apa yang sudah dicita-citakan oleh Founding Father Negara ini.
Konsepsi Negara yang mencita-citakan
meningkatkan kesejahteraan umum, mencerdaskan anak bangsa, dan
melindungi tumpah darah Indonesia kini ha-nya angan-angan dan pen-ghias dalam
pembukaan UUD 1945 saja.
Dasar ideologi yang men-cerminkan suatu keteratu-ran
tatanan sosial dan pen-uh dengan keadilan sosial ternyata hanya cukup me-njadi
bahan hafalan sis-wa Sekolah Dasar semata.
Realita yang terjadi sekarang setelah
Negara ini berdiri lebih dari 66 tahun, rakyat Indonesia sebagai pemilik resmi
masih belum bisa menikmati apa yang seharusnya mereka dapat dari negeri yang
kaya dengan sum-berdaya alam ini, bahkan banyak diantara rakyat yang masih
hidup dibawah garis kemiskinan sampai harus menjerit karena kelaparan. Kondisi
seperti itu te-lah mendorong dan memaksa rakyat berkompetisi dengan
ses-amanya untuk mendapatkan sesuap nasi
dan pemenuhan keb-utuhan yang lainnya, sehingga mereka saling curiga bahkan
sa-ling memakan antar sesama.
Sering kali kita dihadapkan pada alasan
klise yang meng-atasnamakan pembangunan na-sional untuk memaksa rakyat bersikap
terbuka tapi pasrah, berfikir demokratis tapi prag-matis, dan partisipatif tapi
apatis sehingga merelakan penembus-an batas nasional oleh orang asing. Kondisi
tersebut sengaja diciptakan oleh birokrasi Negara yang dikuasai komprador
(antek asing) dengan begitu sistematis sehingga dengan mudah kekuatan asing
dapat menguasai segala bidang di negara ini. Fakta tersebut dapat kita lihat
dari pada produk hukum yang dikeluarkan rezim komprador yang semuanya tidak
berpihak terhadap kepentingan rakyat banyak, misalnya UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal yang sangat
meng-untungkan kekuatan modal asing, UU No.30/2003 tentang Sis-tem Pendidikan
Nasional yang memperbolehkan lembaga pen-didikan untuk bekerjasama dengan kaum
pemodal, dan masih banyak lagi produk hukum yang berpihak pada kekuatan modal.
Kondisi birokrasi negara di seluruh tingkatan kini
mengalami dekadensi moral. Para birokrat lupa bahwa seluruh fasilitas yang
mereka dapatkan merupakan hasil dari pajak yang dibayar oleh rakyat. Birokrasi pemerintahan yang ada
sekarang tidaklah beda dari seorang broker yang siap melayani segala keinginan
tuan-tuannya yaitu para pemodal tanpa mempeduli
ikan
kerugian yang akan diderita rakyat. Lebih parahnya lagi, rakyat dipertontonkan
dengan ulah birokrat yang sudah tidak punya muka dan hati dengan
mempertontonkan gaya hidup glamor di atas derita rakyat yang semakin parah.
Sementara uang yang mereka pergunakan merupakan uang rakyat yang di korup.
Mencuatnya kasus bank Century yang melibatkan peng-uasa beserta jajarannya,
mafia pajak, korupsi pembangunan wisma atlit Sea games, dan masih banyak kasus
korupsi lainnya merupakan bukti bahwa rezim hari ini mengalami dekadensi moral
dan tidak berpihak terhadap rakyat.
14 tahun pasca reformasi 1998, Indonesia
belum keluar dari krisis multidimensi. Reformasi yang menjanjikan kebebasan dan
kesejahteraan, ternyata malah membawa rakyat Indonesia semakin dililit
kesulitan. Bangunan Negara yang sangat besar serta kaya dengan sumber daya alam
berjalan hanya mengandalkan pajak semata, itupun harus ditelan dulu oleh para
birokrat yang serakah, rakyat harus terus rela hidup dari upah serapah,
pemuda-pemuda harus rela melewati masa produktifnya dengan menganggur karena
memang tidak ada lapangan pekerjaan yang disediakan oleh negara. Kondisi
seperti ini akan terus terjadi jika Indonesia masih tetap melanggar konsepsi
dan nilai yang telah dirumuskan oleh para Founding
Father dahulu.
Akibat
Penyelewengan Dasar Negara
Gerakan Reformasi yang pada awalnya bertujuan
melakukan koreksi terhadap kesalahan-kesalahan penyelenggaraan negara oleh Orde
Baru dengan membuat pembaharuan atau reformasi pasca Orde Baru, ternyata telah
melakukan amandemen besar-besaran terhadap UUD 1945 secara berturut-turut, dan
tuntas pada tahun 2002. Oleh sementara kalangan tidak lagi disebut amandemen
terhadap UUD 1945, melainkan telah membuat UUD baru dan disebut UUD tahun 2002.
Amandemen terhadap
UUD
1945 tersebut telah melahirkan ketidakpastian dan menjadi dasar terjadinya
berbagai penyimpangan di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya,
hukum dan hankam dalam penyelenggaraan Negara.
Ideologi negara
yang seharusnya menjadi acuan dan landasan seluruh elemen bangsa Indonesia
khususnya para negarawan dan para politisi serta pelaku ekonomi dalam
berpartisipasi membangun negara, justru menjadi kabur dan terpinggirkan. Hasilnya kesemrawutan
dan ketidak jelasan arah tujuan terjadi disegala bidang. Dalam bidang politik,
Indonesia seakan sudah tidak mempunyai kedaulatan sebagai suatu negara yang
merdeka. Pemerintah sebagai pelaksana kenegaraan acapkali tidak bisa melepaskan
diri dari intervensi negara-negara besar. Campur tangan asing dalam perjalanan
politik di Indonesia sangat kental, sehingga banyak kebijakan atau kesepakatan
dengan negara lain yang dilakukan pemerintah tidak menguntungkan negara
sendiri.
Dalam bidang ekonomi terjadi pergeseran yang sangat
jauh dengan apa yang sudah digariskan oleh para Founding Father. Garis perekonomian Indonesia seharusnya adalah
anti-kolonialisme dan anti-imperialisme. Itulah semangat pasal 33 UUD 1945, dan
sebetulnya juga semangat dari pembukaan dan pasal-pasal dalam UUD 1945. Akan
tetapi setelah amandemen UUD 1945, perekonomian indonesia berjalan menuju
ekonomi liberal, bahkan sekarang sudah terjadi. Banyak bercokolnya
perusahaan-perusahaan asing di Indonesia yang menguasai sumber daya alam merupakan
salah satu bukti dari liberalisasi ekonomi yang sedang terjadi. Bukan hanya
itu, rutinitas pemerintah yang slalu mengandalkan utang luar negeri dalam
proses penyelenggaraan negara, membuktikan bahwa perekonomian Indonesia semakin
jauh dari kata berdikari. Jelaslah
ini sangat bertentangan dengan apa yang sudah diamanatkan UUD 1945 (asli).
Kerusakan ideologi, politik, dan ekonomi
sangatlah berpengaruh terhadap proses perubahan kebudayaan yang juga mengalami
kerusakan. Budaya gotong-royong yang merupakan kepribadian bangsa dan intisari
daripada pancasila kini telah berubah menjadi budaya yang indvidual. Tentu saja
perubahan seperti itu tidaklah sekonyong-konyong datang begitu saja, ada proses
dialektik yang menjadikan perubahan itu terjadi. Faktor seperti yang tertulis
diatas merupakan faktor yang paling berpengaruh, namun juga tidak di nafikan
ada banyak serangan-serangan budaya yang terus dilancarkan untuk merusak
kebudayaan bangsa. Tentu itu semua tidak terlepas daripada praktek
penyelenggaraan negara.
Praktek penyelenggaraan negara yang
tidak sesuai dengan konsepsi dasar negara yang lahir karena tekad rakyat ingin
merdeka dan membangun tatanan kehidupan nasional berdasar cita-cita Proklamasi,
sengaja dikaburkan untuk dipakai sebagai alasan merombak tata kehidupan
nasional dengan infiltrasi memasukkan kedalam amandemen UUD 1945 paham luar
dengan dalih era globalisasi seperti liberalisme, neo liberalisme, kapitalisme,
neo kapitalisme yang bertentangan dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia.
Akibat amandemen tersebut, terasa adanya pengaruh neo kolonialisme atau
penjajahan dalam bentuk baru dalam sistem pemerintahan dan penyelenggaraan
Negara. Masih terlalu banyak lagi kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh
amandemen UUD 1945. Jika hal ini terus dibiarkan, tentu saja kerusakan yang
lebih besar bisa menimpa.
)
Keharusan
Kembali Ke UUD 1945 (asli)
Bila kita sadari kembali bahwa fungsi
Pancasila dan UUD 1945 yang secara yuridis sebagai sumber hukum yang tertinggi
adalah berisi filosofi, pandangan hidup bangsa, sistem ketatanegaraan, tata
pemerintahan, sistem sosial, politik, hukum, ekonomi, budaya, pertahanan dan
kemananan dalam kehidupan suatu bangsa. Pancasila dan UUD 1945 sebagai sumber
hukum tertinggi tersebut menjadi dasar pembentukan semua UU teknis. Oleh karena
itu tidak mengherankan bila setelah reformasi banyak UU yang kontroversial di
dalam konsepsi, yang didalam pelaksanaannya menimbulkan konflik di lapangan,
merupakan produk sekaligus sebagai akibat adanya amandemen yang kebablasan
tersebut.
Apalagi yang kita harapkan terhadap UU
yang tidak sesuai dengan konsepsi dasar negara, jika ini tatap dilanjutkan,
maka usia NKRI ini tinggal menghitung tahun. Jalan satu-satunya untuk
menyelamatkan republik ini yaitu meneruskan cita-cita proklamasi dengan kembali
ke UUD 1945 (asli), buang jauh-jauh UUD 2002, dan satu lagi yang tidak kalah
penting yaitu ganti rezim.
HANA MARINA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar