Pendidikan nasional yang berakar pada
kebudayaan bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 diarahkan untuk
meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa dan kualitas sumber daya manusia,
mengembangkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berbudi pekerti luhur, memiliki
pengetahuan, keahlian dan keterampilan. Pendidikan nasional juga harus
menumbuhkan dan mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat
kebangsaan, wawasan keunggulan, kesetiakawanan sosial, dan kesadaran pada sejarah
bangsa sehingga terbentuk watak bangsa yang kokoh.
Sesuai dengan apa yang sudah diamanatkan
UUD 1945, mencerdaskan anak bangsa adalah tujuan dari negara, maka pemerintah
bertanggung jawab dan menjamin kesempatan kepada seluruh anak bangsa. Kesempatan
untuk memperoleh pendidikan dan keterampilan di semua jalur, jenis, dan jenjang
pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan peran serta masyarakat,
termasuk pendidikan di lingkungan keluarga dan masyarakat seharusnya terus
dikembangkan secara merata di seluruh tanah air dengan memberikan perhatian
khusus kepada peserta didik terutama menyangkut pembiayaan pendidikan,
khususnya berasal dari keluarga yang kurang mampu.
Sampai hari ini kita masih mendengar anak bangsa yang
putus sekolah atau tidak dapat kesempatan untuk memperoleh pendidikan, bahkan
setiap hari jumlahnya selalu bertambah. Tentu saja hal tersebut dikarenakan
terbatasnya kemampuan ekonomi rakyat indonesia yang telah diperas dan
dimiskinkan oleh sistem
ekonomi yang kapitalistik.
Disamping
itu sistem pendidikan nasional yang dibangun juga tidak berpihak terhadap
rakyat kecil.
Berbagai kisah tentang mahalnya biaya
pendidikan dan peran sekolah yang turut memainkan biaya sekolah menjadikan
sekolah menjadi pasar yang dihitung dengan untung dan rugi. Biaya sekolah
(uang) bahkan sudah mulai ikut menentukan arah, kemana pendidikan masyarakat
hendak melangkah. Tanpa uang, tidak mungkin seorang anak miskin bisa menikmati
pendidikan sekolah. Dengan kata lain, uang sudah amat berperan dalam sendi
kehidupan manusia yang paling dasar. Uang menjadi value (nilai) yang kian
dominan dalam worldview kita saat ini, bukan hanya secara ekonomis tetapi juga
sosio-kultural.
Terlepas dari baik buruknya pengaruh
masuknya uang dan pasar ke lembaga pendidikan sekolah, yang jelas pengaruh
kapitalisme dengan salah satu tandanya uang dan pasar, sudah ikut menguasai
sekolah. Maka tidaklah berlebihan kemudian muncul istilah, ’memasarkan sekolah dan menye-kolahkan pasar’.
Dampak lebih lanjut, banyak orang tua sekarang membuat kalkulasi, berapa biaya
sekolah anaknya dan berapa uang yang akan ia dapat sesudah si anak selesai
sekolah. Pandangan ini juga secara tidak langsung menempatkan anak bukan
sebagai subjek didik, tetapi aset. Anakpun dilihat sebagai modal (human
capital).
Pemerintah yang seharusnya bertanggung jawab dan
menjamin kesempatan memperoleh pendidikan untuk semua anak bangsa ternyata
malah mandorong liberalisasi dan komersialisasi pendidikan yang jelas
mendiskriminasi rakyat kecil. Terbukti dengan produk hukum pendidikan seperti
UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) No 20 Tahun 2003, BHP (gagal), dan
sekarang RUU PT yang lagi digodok DPR dengan tujuan untuk meligitimasi praktek
BHMN (Badan Layanan Umum) yang tidak mempunyai dasar hukum.
Dengan demikian pemerintah telah melakukan perubahan
paling mendasar terhadap tujuan pendidikan. Pendidikan, selanjutnya, bukan lagi
merupakan suatu kegiatan kebudayaan untuk memanusiakan manusia, tetapi telah
berubah menjadi kegiatan industri atau komoditas ekonomi.
TOMY SUTRISNO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar