Oleh: Maharini Dian Pertiwi
Tahapan perekonomian dunia ketika
kapitalis mulai berkembang dengan mendambakan pasar persaingan sempurna akan
kembali berubah, setelah terjadi benturan-benturan terhadap capital-kapital
besar yang telah menguasai pasar domestic maupun internasional. Dengan
berkembangnya semangat globalisasi yang diusung oleh Negara-negara industry
besar, maka dimulailah perang dunia yang
baru melalui invasi-invasi modal besar keberbagai Negara berkembang yang memiliki potensi menguntungkan
agar menjadi pasar serta konsumen yang setia untuk mereka.
System pemerintahan dan
regulasi dalam Negara berkembang yang menjadi konsumen tersebut memang
mendukung masuknya modal-modal besar asing untuk membangun pabrik-pabrik
industry, maka teori efisiensi dalam proses produksi yang dekat dengan bahan
mentah serta dekat pula dengan konsumen guna mengurangi ongkos produksi bisa
terwujud, ditambah lagi dengan produksi massal serta tenaga kerja murah dan penjualan
produk yang mencari laba lebih besar. Dengan persaingan yang cukup sengit
antara pemilik-pemilik modal tersebut baik dalam mencari bahan mentah, lahan
melalui regulasi-regulasi pemerintah yang cukup banyak mengeluarkan upeti (yang
notabene menambah pengeluaran produksi perusahaan), serta persaingan mereka
untuk menguasai pasar dan menjual produknya. Maka terjadilah over produksi yang
mengakibatkan kerugian besar bagi para pemilik modal, dan hal ini menjadi
penyebab krisis capital yang menyebar
cepat keseluruh Negara-negara kapitalis. Hal ini masih dapat kita ingat melalui
krisis yang terjadi pada era 90-an, krisis financial leman brother, dan krisis
uni eropa.
Untuk mengatasi terjadinya krisis yang
disebabkan karena over produksi dari Negara-negar industry tersebut maka intervensi Negara adidaya muncul disini.
Seperti halnya dalam buku joseph stiglitz yang mengungkapkan kebobrokan
perekonomian era 90-an, dia mengkritik transparasi yang buruk dalam kebijakan
dan penganggaran pemerintah. Pasar bebas dan liberalisasi yang dianut
pemerintahan adidaya ternyata dilanggar oleh mereka sendiri dengan menggunakan
campur tangan pemerintah dalam memproteksi perekonomian dalam negri mereka
dengan menetapkan kebijakan-kebijakan melalui bea masuk, issue dumping Negara
importir, hingga proteksi melalui issue-isue yang merambah kedalam lingkup
politik. Selain itu tak bisa kita pungkiri akan kenyataan bahwa sering terjadi
perang ketika krisis sedang melanda negri-negri besar tersebut. Dengan
menciptakan perang di Negara berkembang yang juga merupakan pasar konsumen
produk kapitalis tersebut, maka pasar ekonomi yang lama akan hancur dan mereka
dapat menciptakan pasar baru yang pada akhirnya nanti mereka akan berupaya
memulihkan dan membangun perekonomiannya lagi, dan mau tak mau membutuhkan
bantuan-bantuan dari Negara adidaya, disitulah terjadi transfer balas budi
dengan hutang-hutang berupa perjanjian-perjanjian baru untuk memasarkan kembali
produk mereka melalui kebijakan-kebijakan yang lebih menguntungkan para
kapitalis besar. Perang kerap kali terjadi dengan mengatas namakan HAM dan
solidaritas internasional, sehingga Negara-negara kapitalis tersebut seolah
memiliki kewenagan dan dapat mengintervensi Negara korban perang tersebut dalam mengatasi permasalahan domestic dan
kebijakan didalam negerinya. Sehingga kepentingan ekonomi Negara adidaya
tertutup rapih dibalik sebuah perang.
Ketika persaingan semakin meningkat
diantara para pemilik modal besar yang bekerja sama dengan pemerintahan korup
terjadi, maka secara perlahan kebijakan pemerintahpun akan semakin mengarah
pada system ekonomi monopoli yang menjadikan pasar berubah kepersaingan tidak
sempurna, sebagaimana persaingan kapitalis akan berlomba untuk menjadi yang
pertama sebagai rekan dari pemerintahan korup. Semakin besar modal (capital)
yang diberikan kepada pemerintah dari perusahaan besar ini, maka kebijakan
ekonominyapun tentu semakin menguntungkan sang pemilik modal. Mengingat
kejadian krisis ekonomi yang terjadi di AS dengan campur tangan pemerintahannya
ketika terjadi krisis, tentu kita dapat melihat bahwa sesungguhnya kapitalis(
pemilik modal) yang menggaung-gaungkan pasar bebas dan globalisasi ternyata
merekapun tetap menginginkan monopoli ditangan mereka, untuk mendapatkan
keuntungan besar. Jadi tak heran pula bila dengan perkembangan waktu kapitalis
akan berjalan kearah pasar monopoli.
Kapitalis dalam dunia
pendidikan
Sesuai dengan sifat dasar dari kapitalis
yang begitu rakus dalam mendapatkan keuntungan, maka modal dari para pengusaha saat
inipun mulai merambah kedalaam sector jasa pendidikan yang notabene merupakan
salah satu kebutuhan dasar sebuah manusia didalam menjalankan kehidupannya
sebagai individu yang bermasyarakat dan berilmu. Dengan peluang ekonomi yang
sangat bagus ini maka tak heran bila para pemilik modal besar akhirnya
mendekati pemerintah untuk membuat kebijakan baru yang dapat meliberalisasikan
dan mengkomersialisasikan pendidikan agar memudahkan jalan mereka untuk
mendapatkan keuntungan besar.
Sesungguhnya sudah usang memang issue
liberalisasi dan komersialisasi didalam dunia pendidikan saat ini, karena toh
upaya-upaya tersebut sudah berlangsung cukup lama melalui UU sisdiknas dan UU
BHP nya yang pada akhirnya melahirkan universitas-universitas berbadan hukum
milik Negara. Walaupun ditengah perjalanan UU BHP justru harus berhenti, namun
upaya untuk membuat kebijakan agar memuluskan proses liberalisasi dalam system
pendidikan ini tetap berjalan melalui rancangan undang-undang pendidikan tinggi
yang pada akhirnya telah disahkan menjadi undang-undang.
Liberalisasi dalam istilah ilmiah
merupakan proses meminimalisir peran negara dalam melaksanakan tanggung
jawabnya pada ranah sosial ekonomi kepada mekanisme diluar negara atau pasar.
Semangat liberalisasi merupakan semangat yang ditularkan dan dicekokan oleh
negara-negara imperialisme atau adidaya seperti AS, Inggris dan Jepang kepada
negara-negara berkembang di Asia dan Afrika termasuk Indonesia. semangat
liberalisasi pada sektor publik ketika Ronald Reagan dan Margareth Thatcher
mengumandangkan prinsip kebijakan baru yang disebut neoliberalisme dan prinsip
ini harus dilakukan oleh negara-negara di seluruh dunia. Kebijakan neoliberal
disini merupakan kebutuhan dari negeri Imperialis dalam memenuhi bahan baku
untuk industri mereka, mendapatkan sumber tenaga kerja yang murah dan pangsa
pasar yang lebih besar.
Sector pendidikan kini menjadi pasar strategis
untuk memuluskan konsep neoliberal tersebut sesuai dengan kesepakatan “General
Agreement on Trade and Service (GATS)” pada tahun 1995 yang didalamnya sector
pendidikan merupakan sector yang harus diliberalisasikan, maka tak ayal bila
PTN kini menjadi lahan bisnis yang cukup subur sejalan dengan otonomi yang
diberikan pemerintah melalui UU PT. Kita bisa dengan banyaknya praktek komersialisasi
yang sudah dijalankan oleh PTN yang hanya berorentasikan pada pencapaian target
kelulusan mahasiswanya saja, tanpa memperhatikan kualitas dari lulusan-lulusan
mahasiswanya.
Usaha monopoli lewat
RUU PT
Setelah kapitalis merambah kesektor pendidikan
melalui liberalisasi dengan menggandeng pemerintah sebagai regulator pemegang
kebijakan maka akan terjadi monopoli ekonomi disektor pendidikan. Hal ini
terjadi secara alamiah, ketika terjadi persaingan antara pemilik modal maka
pemilik modal yang terbesar akan menggunakan modalnya untuk memonopoli pasar,
dan hal ini pun akan terjadi disektor pendidikan. Didalam dunia pendidikan
tinngi terdapat dua pasar besar secara ekonomis yaitu PTS yang ditopang oleh
individu-individu pemilik modal dan PTN yang ditopang oleh pemerintah.
Masyarakat Indonesia yang mayoritas kalangan menengah kebawah lebih banyak
berminat melanjutkan pendidikan tinggi ke PTN dikarenakan murahnya biaya
pendidikan dibanding dengan PTS serta
kualitas yang tak kalah bagusnya dengan PTS yang ada, selain itu menjadi
kebanggan tersendiri bagi mereka yng diterima PTN, apalagi bila harus bersaing
dengan ribuan calon mahsiswa baru lainnya diseluruh Indonesia.
Dengan melihat minat yang cukup besar
dari masyarakat, hal ini dapat ditangkap oleh mata jeli para pemilik modal
terutama para negeri imperialis untuk ikut andil mengeruk keuntungan di pasar
jasa pendidikan tinggi Negara kita. Mereka menitipkan kebijakan yang terdapat
di dalam UUPT kepada pemerintah untuk melanggengkan praktek kerjasama komersialisasi
pendidikan melalui unit-unit usaha ,bank-bank swasta, restoran dll untuk masuk
kedalam kampus. Selain itu melalui kurikulum yang mengacu pada pasar kapitalis
mahsiswa yang belajar di PTN secara tidak langsung telah dicetak menjadi robot
kapitalis, dengan melihat kenyataan sebagian besar perguruan tinggi nsaat ini
lebih banyak mengejar target untuk meluluskan mahasiswanya hingga 4 kali
pelepasn wisuda dalam setahun dan hal ini selain mencetak lulusan yang begitu
banyak, PTN juga secara tidak langsung menciptakan pekerja-pekerja murah untuk
para pemilik modal dikarenakan terjadi penumpukan tenaga kerja. Sehingga
peruguruan tinggi yang seyogyanya berperan mencerdaskan kehidupan bangsa serta
menjadikan pemndidikan untuk memanusiakan manusia, malah menciptakan
buruh-buruh murah bagi kaum pemodal dan imperialisme. Disatu sisi PTS yang
memiliki modal lebih kecil terutama setelah adanya kebijakan akreditasi di
dalam UU PT dan penyelenggaran pendidikan oleh Negara lain di dalam negeri,
membuat PTS semakin tersingkir, ditambah lagi dengan rencana pemerintah untuk
membuat PTN baru disetiap daerah di Indonesia, maka tidak dapat dipungkiri akan
terjadi momopoli dalam sector pendidikan yang dikendarai kaum kapitalis
imperialis. Dalam hal ini pemerintah seharusnya menjadikan pendidikan sebagai
lembaga yang konsisten ada untuk mencerdaskan bangsa bukan untuk mengeruk
keuntungan kaum imperialis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar