Selasa, 08 Oktober 2013

PERTARUNGAN EKONOMI DALAM DUNIA PENDIDIKAN



Oleh: Maharini Dian Pertiwi
 
Tahapan perekonomian dunia ketika kapitalis mulai berkembang dengan mendambakan pasar persaingan sempurna akan kembali berubah, setelah terjadi benturan-benturan terhadap capital-kapital besar yang telah menguasai pasar domestic maupun internasional. Dengan berkembangnya semangat globalisasi yang diusung oleh Negara-negara industry besar, maka dimulailah perang dunia yang  baru melalui invasi-invasi modal besar keberbagai Negara  berkembang yang memiliki potensi menguntungkan agar menjadi pasar serta konsumen yang setia untuk mereka.
System pemerintahan dan regulasi dalam Negara berkembang yang menjadi konsumen tersebut memang mendukung masuknya modal-modal besar asing untuk membangun pabrik-pabrik industry, maka teori efisiensi dalam proses produksi yang dekat dengan bahan mentah serta dekat pula dengan konsumen guna mengurangi ongkos produksi bisa terwujud, ditambah lagi dengan produksi massal serta tenaga kerja murah dan penjualan produk yang mencari laba lebih besar. Dengan persaingan yang cukup sengit antara pemilik-pemilik modal tersebut baik dalam mencari bahan mentah, lahan melalui regulasi-regulasi pemerintah yang cukup banyak mengeluarkan upeti (yang notabene menambah pengeluaran produksi perusahaan), serta persaingan mereka untuk menguasai pasar dan menjual produknya. Maka terjadilah over produksi yang mengakibatkan kerugian besar bagi para pemilik modal, dan hal ini menjadi penyebab krisis capital yang  menyebar cepat keseluruh Negara-negara kapitalis. Hal ini masih dapat kita ingat melalui krisis yang terjadi pada era 90-an, krisis financial leman brother, dan krisis uni eropa.
Untuk mengatasi terjadinya krisis yang disebabkan karena over produksi dari Negara-negar industry tersebut  maka intervensi Negara adidaya muncul disini. Seperti halnya dalam buku joseph stiglitz yang mengungkapkan kebobrokan perekonomian era 90-an, dia mengkritik transparasi yang buruk dalam kebijakan dan penganggaran pemerintah. Pasar bebas dan liberalisasi yang dianut pemerintahan adidaya ternyata dilanggar oleh mereka sendiri dengan menggunakan campur tangan pemerintah dalam memproteksi perekonomian dalam negri mereka dengan menetapkan kebijakan-kebijakan melalui bea masuk, issue dumping Negara importir, hingga proteksi melalui issue-isue yang merambah kedalam lingkup politik. Selain itu tak bisa kita pungkiri akan kenyataan bahwa sering terjadi perang ketika krisis sedang melanda negri-negri besar tersebut. Dengan menciptakan perang di Negara berkembang yang juga merupakan pasar konsumen produk kapitalis tersebut, maka pasar ekonomi yang lama akan hancur dan mereka dapat menciptakan pasar baru yang pada akhirnya nanti mereka akan berupaya memulihkan dan membangun perekonomiannya lagi, dan mau tak mau membutuhkan bantuan-bantuan dari Negara adidaya, disitulah terjadi transfer balas budi dengan hutang-hutang berupa perjanjian-perjanjian baru untuk memasarkan kembali produk mereka melalui kebijakan-kebijakan yang lebih menguntungkan para kapitalis besar. Perang kerap kali terjadi dengan mengatas namakan HAM dan solidaritas internasional, sehingga Negara-negara kapitalis tersebut seolah memiliki kewenagan dan dapat mengintervensi Negara korban perang tersebut  dalam mengatasi permasalahan domestic dan kebijakan didalam negerinya. Sehingga kepentingan ekonomi Negara adidaya tertutup rapih dibalik sebuah perang.
Ketika persaingan semakin meningkat diantara para pemilik modal besar yang bekerja sama dengan pemerintahan korup terjadi, maka secara perlahan kebijakan pemerintahpun akan semakin mengarah pada system ekonomi monopoli yang menjadikan pasar berubah kepersaingan tidak sempurna, sebagaimana persaingan kapitalis akan berlomba untuk menjadi yang pertama sebagai rekan dari pemerintahan korup. Semakin besar modal (capital) yang diberikan kepada pemerintah dari perusahaan besar ini, maka kebijakan ekonominyapun tentu semakin menguntungkan sang pemilik modal. Mengingat kejadian krisis ekonomi yang terjadi di AS dengan campur tangan pemerintahannya ketika terjadi krisis, tentu kita dapat melihat bahwa sesungguhnya kapitalis( pemilik modal) yang menggaung-gaungkan pasar bebas dan globalisasi ternyata merekapun tetap menginginkan monopoli ditangan mereka, untuk mendapatkan keuntungan besar. Jadi tak heran pula bila dengan perkembangan waktu kapitalis akan berjalan kearah pasar monopoli.

Kapitalis dalam dunia pendidikan
Sesuai dengan sifat dasar dari kapitalis yang begitu rakus dalam mendapatkan keuntungan, maka modal dari para pengusaha saat inipun mulai merambah kedalaam sector jasa pendidikan yang notabene merupakan salah satu kebutuhan dasar sebuah manusia didalam menjalankan kehidupannya sebagai individu yang bermasyarakat dan berilmu. Dengan peluang ekonomi yang sangat bagus ini maka tak heran bila para pemilik modal besar akhirnya mendekati pemerintah untuk membuat kebijakan baru yang dapat meliberalisasikan dan mengkomersialisasikan pendidikan agar memudahkan jalan mereka untuk mendapatkan keuntungan besar.
Sesungguhnya sudah usang memang issue liberalisasi dan komersialisasi didalam dunia pendidikan saat ini, karena toh upaya-upaya tersebut sudah berlangsung cukup lama melalui UU sisdiknas dan UU BHP nya yang pada akhirnya melahirkan universitas-universitas berbadan hukum milik Negara. Walaupun ditengah perjalanan UU BHP justru harus berhenti, namun upaya untuk membuat kebijakan agar memuluskan proses liberalisasi dalam system pendidikan ini tetap berjalan melalui rancangan undang-undang pendidikan tinggi yang pada akhirnya telah disahkan menjadi undang-undang.
Liberalisasi dalam istilah ilmiah merupakan proses meminimalisir peran negara dalam melaksanakan tanggung jawabnya pada ranah sosial ekonomi kepada mekanisme diluar negara atau pasar. Semangat liberalisasi merupakan semangat yang ditularkan dan dicekokan oleh negara-negara imperialisme atau adidaya seperti AS, Inggris dan Jepang kepada negara-negara berkembang di Asia dan Afrika termasuk Indonesia. semangat liberalisasi pada sektor publik ketika Ronald Reagan dan Margareth Thatcher mengumandangkan prinsip kebijakan baru yang disebut neoliberalisme dan prinsip ini harus dilakukan oleh negara-negara di seluruh dunia. Kebijakan neoliberal disini merupakan kebutuhan dari negeri Imperialis dalam memenuhi bahan baku untuk industri mereka, mendapatkan sumber tenaga kerja yang murah dan pangsa pasar yang lebih besar.
Sector pendidikan kini menjadi pasar strategis untuk memuluskan konsep neoliberal tersebut sesuai dengan kesepakatan “General Agreement on Trade and Service (GATS)” pada tahun 1995 yang didalamnya sector pendidikan merupakan sector yang harus diliberalisasikan, maka tak ayal bila PTN kini menjadi lahan bisnis yang cukup subur sejalan dengan otonomi yang diberikan pemerintah melalui UU PT. Kita bisa dengan banyaknya praktek komersialisasi yang sudah dijalankan oleh PTN yang hanya berorentasikan pada pencapaian target kelulusan mahasiswanya saja, tanpa memperhatikan kualitas dari lulusan-lulusan mahasiswanya.

Usaha monopoli lewat RUU PT
Setelah kapitalis merambah kesektor pendidikan melalui liberalisasi dengan menggandeng pemerintah sebagai regulator pemegang kebijakan maka akan terjadi monopoli ekonomi disektor pendidikan. Hal ini terjadi secara alamiah, ketika terjadi persaingan antara pemilik modal maka pemilik modal yang terbesar akan menggunakan modalnya untuk memonopoli pasar, dan hal ini pun akan terjadi disektor pendidikan. Didalam dunia pendidikan tinngi terdapat dua pasar besar secara ekonomis yaitu PTS yang ditopang oleh individu-individu pemilik modal dan PTN yang ditopang oleh pemerintah. Masyarakat Indonesia yang mayoritas kalangan menengah kebawah lebih banyak berminat melanjutkan pendidikan tinggi ke PTN dikarenakan murahnya biaya pendidikan dibanding dengan PTS  serta kualitas yang tak kalah bagusnya dengan PTS yang ada, selain itu menjadi kebanggan tersendiri bagi mereka yng diterima PTN, apalagi bila harus bersaing dengan ribuan calon mahsiswa baru lainnya diseluruh Indonesia.
Dengan melihat minat yang cukup besar dari masyarakat, hal ini dapat ditangkap oleh mata jeli para pemilik modal terutama para negeri imperialis untuk ikut andil mengeruk keuntungan di pasar jasa pendidikan tinggi Negara kita. Mereka menitipkan kebijakan yang terdapat di dalam UUPT kepada pemerintah untuk melanggengkan praktek kerjasama komersialisasi pendidikan melalui unit-unit usaha ,bank-bank swasta, restoran dll untuk masuk kedalam kampus. Selain itu melalui kurikulum yang mengacu pada pasar kapitalis mahsiswa yang belajar di PTN secara tidak langsung telah dicetak menjadi robot kapitalis, dengan melihat kenyataan sebagian besar perguruan tinggi nsaat ini lebih banyak mengejar target untuk meluluskan mahasiswanya hingga 4 kali pelepasn wisuda dalam setahun dan hal ini selain mencetak lulusan yang begitu banyak, PTN juga secara tidak langsung menciptakan pekerja-pekerja murah untuk para pemilik modal dikarenakan terjadi penumpukan tenaga kerja. Sehingga peruguruan tinggi yang seyogyanya berperan mencerdaskan kehidupan bangsa serta menjadikan pemndidikan untuk memanusiakan manusia, malah menciptakan buruh-buruh murah bagi kaum pemodal dan imperialisme. Disatu sisi PTS yang memiliki modal lebih kecil terutama setelah adanya kebijakan akreditasi di dalam UU PT dan penyelenggaran pendidikan oleh Negara lain di dalam negeri, membuat PTS semakin tersingkir, ditambah lagi dengan rencana pemerintah untuk membuat PTN baru disetiap daerah di Indonesia, maka tidak dapat dipungkiri akan terjadi momopoli dalam sector pendidikan yang dikendarai kaum kapitalis imperialis. Dalam hal ini pemerintah seharusnya menjadikan pendidikan sebagai lembaga yang konsisten ada untuk mencerdaskan bangsa bukan untuk mengeruk keuntungan kaum imperialis.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar