Selasa, 22 Oktober 2013

MEMBEDAH UU PT



“….untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa…”
Demikianlah sepenggal dari pembukaan undang-undang dasar tahun 1945, dalam alinea ke empat yang mengamanatkan Negara mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Pendidikan seharusnya  menjadi alat penggerak rakyat Indonesia untuk melihat keadaan ,berfikir dan mengubah keadaan menjadi lebih maju, serta menjawab masalah-masalah yang terjadi  baik itu masalah ekonomi, sosial, budaya dan lainnya. Sejarah mencatat sejak Orde baru perkembangan pendidikan di Indonesia selama ini belum mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah ,pendidikan  nasional yang seharusnya berpijak pada UUD’45 dan pancasila, justru selalu berpijak pada kepentingan tuan imperialis untuk menciptakan robot-robot kapitalis baru yang terdidik, dengan mengabaikan nilai-nilai kebangsaan, dan cinta tanah air. UUD’45 dan pancasila sebagai landasan Negara mengamanatkan pemerintah menjalankan pendidikan merdeka dan berkeadilan sosial tanpa intervensi dari pihak imperialis, dan sepenuhnya memihak pada kepentingan bangsa dan Negara, kini seolah hanya menjadi simbol tanpa ada realisasi kebijakan pendidikan nasioanal yang berpihak pada kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia.

Hal itu bisa kita lihat dari semua kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang juga merupakan boneka dari imperialisme. Dalam sejarahnya, sejak keikutsertaan Indonesia menjadi salah satu anggota organisasi perdagangan dunia (WTO), Indonesia tidak bisa mengelak dari seluruh kesepakatan yang dibuat dan ditandatangani, termasuk kesepakatan meliberalisasi sektor pendidikan. Dan melalui perjanjian kerjasama yang dihasilkan dalam kesepakatan “General Agreement on Trade and Service (GATS)” pada tahun 1995, yang isinya adalah liberalisasi dalam sektor jasa dan perdagangan, Indonesia juga harus meliberalisasikan pendidikan karena pendidikan tinggi termasuk dalam 12 perdagangan sektor jasa yang termasuk didalamnya.
Kesepakatan tersebut (GATS-WTO) menyebabkan tersedotnya anggaran pendidikan yang seharusnya wajib dikeluarkan Negara untuk pendidikan nasional, namun kemudian justru dialihkan menjadi dana talangan bagi perbankan dan perusahaan milik Imperialisme yang tengah dilanda krisis keuangan (Crisis Finance) ketika itu (Th. 70-90an). Sementara itu , didalam negeri lahir kebijakan-kebijakan pemerintah yang menjadi legitimasi atas perampokan hak rakyat atas pendidikan.
Dimulai dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 2 Tahun 1989, lalu pada penghujung tahun 1990an, tepatnya tahun 1999 telah dilahirkan PT BHMN yang telah dijalankan terhadap 7 Perguruan tinggi. Selanjutnya, pada tahun 2003 dilahirkan UU Sisdiknas sebagai payung hukum Pendidikan Nasional yang menggantikan UU Sisdiknas No.2 Tahun 1989. Pada tahu 2007 presiden mengeluarkan UU Penanaman Modal Asing dan Perpres No. 77 serta Perpres No.111 yang di dalam lampiran Perpres inilah (item ke-72, 73, dan 74) dimasukkan sektor pendidikan sebagai bidang usaha yang dapat dimasuki investor asing dengan penyertaan modal maksimum 49 persen. Lalu pada 17 Desember 2008 dilahirkan kembali Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) sebagai undang-undang yang memperkuat kedudukan dari PT BHMN yang mengatur secara khusus tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan tinggi. Karena mengalami penolakan keras dalam berbagai bentuk protes dari berbagai kalangan, Undang-undang tersebut (UU BHP) kemudian dicabut oleh Mahkamah Konstitusi pada April 2010, karena dinilai bertentangan dengan UUD’45 dan tidak mampu meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Indonesia. Seiring penolakan UU BHP oleh berbagai kalangan baik sivitas akademi maupun pemerhati pendidikan dan masyarakat luas, pemerintah yang merupakan boneka imperialis ini tidak habis akal untuk membuat kebijakan baru yang begitu dipaksakan untuk menjalankan tekhnis privatisasi dan liberalisasi dari UU sisdiknas No. 20/2003.
 Melihat keadaan ekonomi di Negara tuan imperialisnya yang sedang anjlok akibat krisis dan over produksi, maka melalui pendidikanlah jalan baru ekonomi kapitalis dibuat untuk memutar modal mereka. Sejak tahun 2010 lalu pemerintah sudah begitu gencar merumuskan Rancangan Undang-undang Pendidikan Tinggi untuk menggantikan posisi UU BHP yang telah di eliminasi Mahkamah Konstitusi. Dan setelah melalui revisi 7 kali diiringi dengan berbagai penolakan terhadap otonomi dan privatisasi rancangan undang-undang tersebut, akhirnya pada tanggal 13 juli 2012 tepatnya pukul 11.00 WIB, pemerintah akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Pendidikan Tinggi menjadi Undang-undang Pendidikan Tinggi. Momen ini diambil oleh pemerintah seiring dengan status perguruan tinggi BHMN yang habis tahun ini, selain itu kebijakan ini merupakan  tindak lanjut hasil pertemuan Menteri pendidikan seluruh ASEAN dan Asia timur (Pertemuan terakhir sebelum KTT ASEAN-Asia Timur ke 19 di Bali, November 2011) yang diselenggarakan di Yogyakarta, 3-5 Juli 2012 lalu, dengan agenda pembahasan tentang skema penyelenggaraan dan kurikulum pendidikan tinggi, yang isinya adalah rencana strategis masing-masing Negara dalam mengimplementasikan “East Asia Action Plan 2011-2016” tentang target pencapaian akan adanya keseragaman atau platform mutu pendidikan. Sebelumnya hal ini gencar dipromosikan oleh AS secara lansung melalui berbagai pertemuan tingkat Regional dan Internasional. Dan celakanya, melalui promosi lansung yang dilakukan oleh SBY, AS telah berhasil secara integral menjadi salah satu anggota dari Asia Timur. 
Ada banyak kebijakan serta pasal terselubung yang menyerupai UU PT dan bertentangan dengan pendidikan nasional  berasaskan kebangsaan, anti neokolonialisme dan imperialisme sesuai dengan UUD’45 dan Pancasila. Dalam draft pertimbangan tepatnya poin (c) terlihat bahwa UU ini memang dirancang sebagai regulasi hukum yang mengatur pendidikan tinggi Indonesia dengan semangat “menghadapi globalisasi”. Dalam artian bahwa UU ini melihat globalisasi dalam segala bidang sebagai sebuah keniscayaan yang harus dihadapi dengan “penyesuaian-penyesuaiannya” yang sistemik. Sehingga arus liberalisasi dan free trade yang diharuskan dalam proses globalisasi dapat diakselerasi atas nama “daya saing bangsa” (competitiveness). Jelas bahwa UU ini dalam rangka structural arragement prossedure untuk menghadapai neoliberalisme dalam globalisasi.
Dalam pasal 3 poin (i) terdapat asas keterjangkauan yang diusung Undang-undang ini, namun bila dilihat makna keterjangkauan disini, dapat diartikan “pendidikan tinggi diselenggarakan dengan menetapkan biaya  pendidikan yang ditanggung oleh mahasiswa sesuai dengan kemampuan ekonominya, orang tua atau pihak yang menanggungnya, sehingga warga negara yang memiliki potensi dan kemampuan akademik dapat memperoleh pendidikan tinggi tanpa hambatan ekonomi.” Begitupula dengan pasal 74 dan pasal 6 poin (i) yang mengatakan bahwa “PTN wajib menjaring calon mahasiswa baru yang memiliki potensi akademik tinggi tapi kurang mampu” dan “prinsip pendidikan tinggi haruslah berpihak pada kelompok masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi dan memiliki kelayakan akademik”. Hal ini secara langsung bertentangan dengan prinsip pendidikan tinggi yang termaktub dalam pasal 6 poin (b) yaitu “berkeadilan dan tidak diskriminatif, karena kebijakan keterjangkauan yang diusung pemerintah hanya menitik beratkan pada keterjangkuan pendidikan tinggi bagi warga negara Indonesia yang memiliki potensi akademik namun tidak mampu secara ekonomi. Sedangkan mayoritas dari rakyat Indonesia yang miskin tapi bodoh lebih banyak dibandingkan dengan golongan miskin tapi pintar yang presntasenya hanya 20%, sedangkan yang melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi hanyalah 37, 59% atau sekitar 639,063 lulusan (sumber BPS tahun 2005/2006). Hal ini wajar bila melihat kenyataan bahwa 12.49%  rakyat Indonesia masih berada di bawah garis kemiskinan. Ketersediaan asupan gizi dan sistem pendidikan dasar hingga menengah yang semakin diskriminatif (dengan adanya kastanisasi sekolah) membuat semakin meningkatnya golongan miskin dan bodoh ini. Golongan inilah yang sama sekali tidak diakomodir oleh UU PT ini.
Selanjutnya, kebijakan pemerintah yang sangat jelas merestui adanya liberalisasi pendidikan tercantum dalam pasal 6 poin (j) dengan prinsip pendidikan tinggi yang mengharuskan pemberdayaan semua komponen masyarakat, pemberdayaan disini hanyalah kata lain dari pelepasan tanggung jawab pemerintah terhadap pendidikan nasional karena kebijakan ini bisa digunakan sebagai pintu masuk golongan masyarakat industrial. Begitupula dengan pasal 84 tentang pendananaan pendidikan yang berasal dari sumbangan abadi, individu/perusahaan. Serta konsep pengelolaan perguruan negeri pada pasal 63 dalam poin (e) evektivitas dan evisiensi, serta pasal 76 poin (c ) tentang pinjaman dana tanpa bunga bagi mahasiswa yang kurang mampu, namun wajib melunasinya apabila telah lulus atau mendapatkan pekerjaan. Kebijakan pemberian pinjaman ini secra langsung maengajarkan masyarakat Indonesia yang ingin mlenjutkan jenjang keperguruna tinggi harus berhutang, dan ini  akan membentuk karakter buruk bagi mahsiswa-mahasiwa tersebut yang tergadaikan hidupnya dengan hutang yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Kebijakan yang UU PT ini juga masuk kedlam ranah organisasi intra kampus yang secra tidak langsung menghidupkan kembali system NKKBK yang mematikan kretifitas mahsiswa dalam berorganisasi dan berpolitik sehingga esensi mahasiswa sebagai agent of change yang menjembatani masyarakat pada pemerintah berkurang bahkan tidak berfungsi kepekaan sosialnya, karena hanya diarahkan pada hal minat dan bakat saja.
Dalam UU Pendidikan Tinggi sangat jelas dan kentara sekali akan praktek komersialisasi pendidikan tinggi di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan adanya pengikutsertaan masyarakat dalam mendanai penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia dalam bentuk sumbangan. Selain sumbangan, juga ada SPP, Pratikum dan biaya-biaya lainnya yang dibayarkan setiap semester yang memiliki tendensi kenaikan jumlah atau besaran tiap tahunnnya atau tiap ajaran baru. Ada beberapa hal yang melatarbelakangi adanya praktek komersialisasi pendidikan tinggi dalam UU Pendidikan Tinggi kali ini yakni, adanya pelimpahan sebagian wewenang dan tanggung jawab pendanaan untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi kepada masyarakat. Lalu, minimnya anggaran untuk pendidikan tinggi dalam menutupi seluruh komponen biaya karena anggaran yang disediakan hanya untuk membayar gaji dan tunjangan bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Sertanya adanya regulasi yang mengikutsertakan peran aktif masyarakat dan kewenangan suatu PTN atau PTS dalam menarik dana dari masyarakat. Ketiga hal inilah yang dilakukan secara gamblang pada era rezim SBY pada pendidikan tinggi secara khusus.
Selain itu, bentuk komersialisasi pendidikan juga dapat kita ketahui ketika suatu PTN dan PTS menarik dana dari mahasiswa jika akan memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh pihak kampus misalnya memakai ruangan atau aula untuk kegiatan diskusi publik, acara kebudayaan harus menyewa dan sebagainya. Alasan yang dikemukan oleh pihak kampus pada umumnya untuk menutupi kekurangan biaya pemeliharaan fasilitas kampus. Padahal fasilitas dan peralatan yang disediakan oleh kampus bukan hanya untuk kegiatan akademik formal berdasarkan kurikulum semata. Tapi juga dapat digunakan oleh mahasiswa untuk mengembangkan potensi akademik, minat dan bakat yang dimiliki oleh mahasiswa. Dari hal-hal tersebutlah praktek komersialisasi pendidikan tinggi di Indonesia dilaksanakan oleh pimpinan setiap perguruan tinggi dan sejenisnya.

Dan seperti yang kita ketahui bahwa dalam UU Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi asing dapat membuka cabang di Indonesia dan melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi di Indonesia. Dengan adanya pembukaan perguruan tinggi dan kerjasam dengan perguruan tinggi di Indonesia secara ideologis akan menciptakan tenaga kerja yang memiliki ideologi dan kebudayan yang dimiliki oleh negara-negara Imperialis. Hal ini dapat kita ketahui dengan kurikulum yang akan diajarkan oleh perguruan tinggi asing kepada rakyat Indonesia. Hal ini dikarenakan teori-teori yang diajarkan dan didapatkan dalam penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pendidikan tinggi akan mengubah pandangan para peserta didik yang cenderung individualis dan pragmatis. Selain itu, teori-teori yang didapatkan oleh peserta didik akan diaplikasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesungguhnya sebagian besar teori-teori yang diajarkan oleh negara-negara imperialis bertentangan dengan nilai-nilai yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar