“….untuk
membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum,mencerdaskan kehidupan bangsa…”
Demikianlah
sepenggal dari pembukaan undang-undang dasar tahun 1945, dalam alinea ke empat
yang mengamanatkan Negara mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah. Pendidikan seharusnya menjadi alat penggerak rakyat Indonesia untuk
melihat keadaan ,berfikir dan mengubah keadaan menjadi lebih maju, serta
menjawab masalah-masalah yang terjadi
baik itu masalah ekonomi, sosial, budaya dan lainnya. Sejarah mencatat sejak
Orde baru perkembangan pendidikan di Indonesia selama ini belum mendapatkan
perhatian penuh dari pemerintah ,pendidikan
nasional yang seharusnya berpijak pada UUD’45 dan pancasila, justru
selalu berpijak pada kepentingan tuan imperialis untuk menciptakan robot-robot
kapitalis baru yang terdidik, dengan mengabaikan nilai-nilai kebangsaan, dan
cinta tanah air. UUD’45 dan pancasila sebagai landasan Negara mengamanatkan
pemerintah menjalankan pendidikan merdeka dan berkeadilan sosial tanpa intervensi
dari pihak imperialis, dan sepenuhnya memihak pada kepentingan bangsa dan
Negara, kini seolah hanya menjadi simbol tanpa ada realisasi kebijakan
pendidikan nasioanal yang berpihak pada kepentingan rakyat dan bangsa
Indonesia.
Hal
itu bisa kita lihat dari semua kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang
juga merupakan boneka dari imperialisme. Dalam sejarahnya, sejak keikutsertaan
Indonesia menjadi salah satu anggota organisasi perdagangan dunia (WTO), Indonesia tidak bisa mengelak dari
seluruh kesepakatan yang dibuat dan ditandatangani, termasuk kesepakatan
meliberalisasi sektor pendidikan. Dan melalui perjanjian kerjasama yang
dihasilkan dalam kesepakatan “General Agreement on Trade and Service (GATS)”
pada tahun 1995, yang isinya adalah liberalisasi dalam sektor jasa dan
perdagangan, Indonesia juga harus meliberalisasikan pendidikan karena
pendidikan tinggi termasuk dalam 12 perdagangan sektor jasa yang termasuk
didalamnya.
Kesepakatan
tersebut (GATS-WTO) menyebabkan tersedotnya anggaran pendidikan yang seharusnya
wajib dikeluarkan Negara untuk pendidikan nasional, namun kemudian justru dialihkan
menjadi dana talangan bagi perbankan dan perusahaan milik Imperialisme yang
tengah dilanda krisis keuangan (Crisis Finance) ketika itu (Th. 70-90an).
Sementara itu , didalam negeri lahir kebijakan-kebijakan pemerintah yang
menjadi legitimasi atas perampokan hak rakyat atas pendidikan.
Dimulai
dari Undang-Undang Sistem Pendidikan
Nasional (Sisdiknas) Nomor 2 Tahun 1989, lalu pada
penghujung tahun 1990an, tepatnya tahun 1999 telah dilahirkan PT BHMN yang
telah dijalankan terhadap 7 Perguruan tinggi. Selanjutnya, pada tahun 2003
dilahirkan UU Sisdiknas sebagai payung hukum Pendidikan Nasional yang
menggantikan UU Sisdiknas No.2 Tahun 1989. Pada tahu 2007 presiden mengeluarkan
UU Penanaman Modal Asing dan Perpres No. 77 serta Perpres No.111 yang di dalam lampiran Perpres inilah
(item ke-72, 73, dan 74) dimasukkan sektor pendidikan sebagai bidang usaha yang
dapat dimasuki investor asing dengan penyertaan modal maksimum 49 persen. Lalu
pada 17 Desember 2008 dilahirkan kembali Undang-undang Badan Hukum Pendidikan
(UU BHP) sebagai undang-undang yang memperkuat kedudukan dari PT BHMN yang
mengatur secara khusus tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan
tinggi. Karena mengalami penolakan keras dalam berbagai bentuk protes dari
berbagai kalangan, Undang-undang tersebut (UU BHP) kemudian dicabut oleh
Mahkamah Konstitusi pada April 2010, karena dinilai bertentangan dengan UUD’45
dan tidak mampu meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Indonesia. Seiring
penolakan UU BHP oleh berbagai kalangan baik sivitas akademi maupun pemerhati
pendidikan dan masyarakat luas, pemerintah yang merupakan boneka imperialis ini
tidak habis akal untuk membuat kebijakan baru yang begitu dipaksakan untuk menjalankan
tekhnis privatisasi dan liberalisasi dari UU sisdiknas No. 20/2003.
Melihat keadaan ekonomi di Negara tuan
imperialisnya yang sedang anjlok akibat krisis dan over produksi, maka melalui
pendidikanlah jalan baru ekonomi kapitalis dibuat untuk memutar modal mereka.
Sejak tahun 2010 lalu pemerintah sudah begitu gencar merumuskan Rancangan
Undang-undang Pendidikan Tinggi untuk menggantikan posisi UU BHP yang telah di
eliminasi Mahkamah Konstitusi. Dan setelah melalui revisi 7 kali diiringi dengan
berbagai penolakan terhadap otonomi dan privatisasi rancangan undang-undang
tersebut, akhirnya pada tanggal 13 juli 2012 tepatnya pukul 11.00 WIB, pemerintah
akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Pendidikan Tinggi menjadi
Undang-undang Pendidikan Tinggi. Momen ini diambil oleh pemerintah seiring
dengan status perguruan tinggi BHMN yang habis tahun ini, selain itu kebijakan
ini merupakan tindak lanjut hasil
pertemuan Menteri pendidikan seluruh ASEAN dan Asia timur (Pertemuan terakhir
sebelum KTT ASEAN-Asia Timur ke 19 di Bali, November 2011) yang diselenggarakan
di Yogyakarta, 3-5 Juli 2012 lalu, dengan agenda pembahasan tentang skema
penyelenggaraan dan kurikulum pendidikan tinggi, yang isinya adalah rencana
strategis masing-masing Negara dalam mengimplementasikan “East Asia Action Plan
2011-2016” tentang target pencapaian akan adanya keseragaman atau platform mutu
pendidikan. Sebelumnya hal ini gencar dipromosikan oleh AS secara lansung
melalui berbagai pertemuan tingkat Regional dan Internasional. Dan celakanya,
melalui promosi lansung yang dilakukan oleh SBY, AS telah berhasil secara
integral menjadi salah satu anggota dari Asia Timur.
Ada
banyak kebijakan serta pasal terselubung yang menyerupai UU PT dan bertentangan
dengan pendidikan nasional berasaskan
kebangsaan, anti neokolonialisme dan imperialisme sesuai dengan UUD’45 dan
Pancasila. Dalam draft pertimbangan
tepatnya poin (c) terlihat bahwa UU ini memang
dirancang sebagai regulasi hukum yang mengatur pendidikan tinggi Indonesia
dengan semangat “menghadapi globalisasi”. Dalam artian bahwa UU ini melihat
globalisasi dalam segala bidang sebagai sebuah keniscayaan yang harus dihadapi
dengan “penyesuaian-penyesuaiannya” yang sistemik. Sehingga arus liberalisasi
dan free trade yang diharuskan dalam proses globalisasi dapat
diakselerasi atas nama “daya saing bangsa” (competitiveness). Jelas
bahwa UU ini dalam rangka structural arragement prossedure untuk
menghadapai neoliberalisme dalam globalisasi.
Dalam pasal 3 poin (i) terdapat asas keterjangkauan yang diusung
Undang-undang ini, namun bila dilihat makna keterjangkauan disini, dapat
diartikan “pendidikan tinggi diselenggarakan dengan menetapkan biaya
pendidikan yang ditanggung oleh mahasiswa sesuai dengan kemampuan ekonominya,
orang tua atau pihak yang menanggungnya, sehingga warga negara yang memiliki
potensi dan kemampuan akademik dapat memperoleh pendidikan tinggi tanpa
hambatan ekonomi.” Begitupula dengan pasal
74 dan pasal 6 poin (i) yang
mengatakan bahwa “PTN wajib menjaring calon mahasiswa baru yang memiliki
potensi akademik tinggi tapi kurang mampu” dan “prinsip pendidikan tinggi
haruslah berpihak pada kelompok masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi dan
memiliki kelayakan akademik”. Hal ini secara langsung bertentangan dengan
prinsip pendidikan tinggi yang termaktub dalam pasal 6 poin (b) yaitu “berkeadilan dan tidak diskriminatif, karena
kebijakan keterjangkauan yang diusung pemerintah hanya menitik beratkan pada keterjangkuan
pendidikan tinggi bagi warga negara Indonesia yang memiliki potensi akademik
namun tidak mampu secara ekonomi. Sedangkan mayoritas dari rakyat Indonesia
yang miskin tapi bodoh lebih banyak dibandingkan dengan golongan miskin tapi
pintar yang presntasenya hanya 20%, sedangkan yang melanjutkan ke jenjang
pendidikan tinggi hanyalah 37, 59% atau sekitar 639,063 lulusan (sumber BPS
tahun 2005/2006). Hal ini wajar bila melihat kenyataan bahwa 12.49% rakyat Indonesia masih berada di bawah garis
kemiskinan. Ketersediaan asupan gizi dan sistem pendidikan dasar hingga
menengah yang semakin diskriminatif (dengan adanya kastanisasi sekolah) membuat
semakin meningkatnya golongan miskin dan bodoh ini. Golongan inilah yang
sama sekali tidak diakomodir oleh UU PT ini.
Selanjutnya, kebijakan pemerintah
yang sangat jelas merestui adanya liberalisasi pendidikan tercantum dalam pasal 6 poin (j) dengan prinsip
pendidikan tinggi yang mengharuskan pemberdayaan semua komponen masyarakat,
pemberdayaan disini hanyalah kata lain dari pelepasan tanggung jawab pemerintah
terhadap pendidikan nasional karena kebijakan ini bisa digunakan sebagai pintu
masuk golongan masyarakat industrial. Begitupula dengan pasal 84 tentang pendananaan pendidikan yang berasal dari sumbangan
abadi, individu/perusahaan. Serta konsep pengelolaan perguruan negeri pada pasal 63 dalam poin (e) evektivitas dan
evisiensi, serta pasal 76 poin (c )
tentang pinjaman dana tanpa bunga bagi mahasiswa yang kurang mampu, namun wajib
melunasinya apabila telah lulus atau mendapatkan pekerjaan. Kebijakan pemberian
pinjaman ini secra langsung maengajarkan masyarakat Indonesia yang ingin
mlenjutkan jenjang keperguruna tinggi harus berhutang, dan ini akan membentuk karakter buruk bagi
mahsiswa-mahasiwa tersebut yang tergadaikan hidupnya dengan hutang yang
seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Kebijakan yang UU PT ini juga masuk
kedlam ranah organisasi intra kampus yang secra tidak langsung menghidupkan
kembali system NKKBK yang mematikan kretifitas mahsiswa dalam berorganisasi dan
berpolitik sehingga esensi mahasiswa sebagai agent of change yang menjembatani
masyarakat pada pemerintah berkurang bahkan tidak berfungsi kepekaan sosialnya,
karena hanya diarahkan pada hal minat dan bakat saja.
Dalam UU Pendidikan Tinggi sangat
jelas dan kentara sekali akan praktek komersialisasi pendidikan tinggi di
Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan adanya pengikutsertaan masyarakat dalam
mendanai penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia dalam bentuk sumbangan.
Selain sumbangan, juga ada SPP, Pratikum dan biaya-biaya lainnya yang
dibayarkan setiap semester yang memiliki tendensi kenaikan jumlah atau besaran
tiap tahunnnya atau tiap ajaran baru. Ada beberapa hal yang melatarbelakangi
adanya praktek komersialisasi pendidikan tinggi dalam UU Pendidikan Tinggi kali
ini yakni, adanya pelimpahan sebagian wewenang dan tanggung jawab pendanaan
untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi kepada masyarakat. Lalu, minimnya
anggaran untuk pendidikan tinggi dalam menutupi seluruh komponen biaya karena
anggaran yang disediakan hanya untuk membayar gaji dan tunjangan bagi tenaga
pendidik dan tenaga kependidikan. Sertanya adanya regulasi yang
mengikutsertakan peran aktif masyarakat dan kewenangan suatu PTN atau PTS dalam
menarik dana dari masyarakat. Ketiga hal inilah yang dilakukan secara gamblang
pada era rezim SBY pada pendidikan tinggi secara khusus.
Selain itu, bentuk komersialisasi
pendidikan juga dapat kita ketahui ketika suatu PTN dan PTS menarik dana dari
mahasiswa jika akan memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh pihak kampus
misalnya memakai ruangan atau aula untuk kegiatan diskusi publik, acara
kebudayaan harus menyewa dan sebagainya. Alasan yang dikemukan oleh pihak
kampus pada umumnya untuk menutupi kekurangan biaya pemeliharaan fasilitas kampus.
Padahal fasilitas dan peralatan yang disediakan oleh kampus bukan hanya untuk
kegiatan akademik formal berdasarkan kurikulum semata. Tapi juga dapat
digunakan oleh mahasiswa untuk mengembangkan potensi akademik, minat dan bakat
yang dimiliki oleh mahasiswa. Dari hal-hal tersebutlah praktek komersialisasi
pendidikan tinggi di Indonesia dilaksanakan oleh pimpinan setiap perguruan
tinggi dan sejenisnya.
Dan
seperti yang kita ketahui bahwa dalam UU Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi
asing dapat membuka cabang di Indonesia dan melakukan kerjasama dengan
perguruan tinggi di Indonesia. Dengan adanya pembukaan perguruan tinggi dan
kerjasam dengan perguruan tinggi di Indonesia secara ideologis akan menciptakan
tenaga kerja yang memiliki ideologi dan kebudayan yang dimiliki oleh
negara-negara Imperialis. Hal ini dapat kita ketahui dengan kurikulum yang akan
diajarkan oleh perguruan tinggi asing kepada rakyat Indonesia. Hal ini
dikarenakan teori-teori yang diajarkan dan didapatkan dalam penyelenggaraan pendidikan
yang dilakukan oleh pendidikan tinggi akan mengubah pandangan para peserta
didik yang cenderung individualis dan pragmatis. Selain itu, teori-teori yang
didapatkan oleh peserta didik akan diaplikasikan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara yang sesungguhnya sebagian besar teori-teori yang diajarkan oleh
negara-negara imperialis bertentangan dengan nilai-nilai yang dimiliki oleh
masyarakat Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar