Latar belakang yang digunakan sebagai dasar
ditetapkannya UU no 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN)
ialah., setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan
dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya
masyarakat indonesia yang sejahtera, adil dan makmur serta memberikan jaminan
sosial yang menyeluruh.
Seperti yang sudah diatur dalam UUD RI. pasal 28H
yang intinya menyebutkan, “jaminan sosial dilaksanakan oleh negara untuk
rakyat”. Bahkan dalam UUD’45 pasal 28I sebelum amandemen dikatakan. “Setiap
perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, terutama pemerintah”. Sehingga dapat dikatakan bahwa,
negara (pemerintah) sebagai mana telah diamanatkan dalam undang-undang
berkewajiban melaksanakan sistem jaminan sosial untuk rakyat agar mendapat
perlindungan sosial dan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya tanpa
terkecuali.
Kerena Jaminan sosial juga merupakan hak mutlak bagi
setiap warga negara. Maka Perlindungan sosial dan kebutuhan dasar hidup layak
bagi seseorang yang dilahirkan sebagai warga negara serta beban atas
penyelenggaraan hak tersebut adalah sepenuhnya tanggung jawab negara .
Namun demikian apa yang terjadi dengan sistem
jaminan sosial nasional (SJSN )saat ini? UU SJSN no 40 tahun 2004 masih membawa
masalah yang belum terjawab. Undang-Undang ini melepas tanggungjawab negara
dalam urusan jaminan sosial dan menyerahkannya ke tangan pasar (bisnis) asuransi.
Bertolak belakang dengan apa yang diamanatkan oleh
UUD negara republik Indonesia. bahwa jaminan sosial saat ini tidak lagi
sepenuhnya menjadi kewajiban negara.
Dalam hal ini, jaminan sosial tidak
dapat dinikmati oleh semua warga negara karena sifat kepesertaanya bukan
merupakan hak warga negara, melainkan kepesertaannya yang bersifat wajib. Hal
ini Membuktikan bahwa jaminan sosial tidaklah gratis. Dalam UU SJSN di
sebutkan “setiap peserta wajib membayar iuran”.
Fakir miskin dan orang tidak mampu
lagi-lagi termarjinalkan. didalam UU SJSN, sama sekali tidak mengatur definisi
fakirmiskin dan orang tidak mampu tersebut.sehingga bagi mereka(fakir miskin
dan orang tidak mampu) yang tidak sanggup membayar iuran maka tidak akan
mendapatkan jaminan social dari negara.
Metode penghisapan yang dilakukan oleh
pemerintah melalui SJSN dengan mengatasnamakan jaminan sosial sudah sangat
merugikan rakyat. Disatu sisi rakyat yang menjadi peserta jaminan sosial
dibebankan dengan iuran wajib, disisi lain banyak rakyat yang tidak mendapatkan
haknya sebagai warga negara hanya dikerenakan ketidak mampuan mereka terkait
iuran wajib tersebut. Bahkan lebih parahnya lagi jaminan sosial tersebut yang
dilatar-belakangi terwujudnya kehidupan yang adil dan makmur bagi seluruh rakyat
Indonesia kemudian di selewengkan menjadi asuransi sosial, yang mana dengan
kondisi seperti itu hanya mendatangkan kemakmuran bagi segelintir orang saja
yang bahkan kehidupannya sudah lebih dari makmur.
Banyak terdapat kobohongan-kebohongan
dan pemalsuan bahasa didalam UU SJSN. sejatinya jaminan social seharusnya
memakmurkan kehidupan rakyat, alih-alih mengatur jaminan social, UU SJSN justru
mengatur mengenai asuransi social. Sehinga rakyat semakin dirugikan.
Fakta ini Sekali lagi membuktikan bahwa,
pemerintah hari ini menunjukan ketidak berpihakan mereka terhadap rakyat. Dan
sekali lagi mereka sudah menghianati cita-cita kemerdekaan Indonesia. Yang
jelas-jelas telah disebutkan dalam pembukaan UUD’45 paragraf 4 alinea terakhir
yaitu “mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”.
HUSNI “BACHOL” HARUN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar