Selasa, 08 Oktober 2013

SJSN Konsep Jaminan Sosial yang Keliru



Latar belakang yang digunakan sebagai dasar ditetapkannya UU no 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN) ialah., setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat indonesia yang sejahtera, adil dan makmur serta memberikan jaminan sosial yang menyeluruh.

Seperti yang sudah diatur dalam UUD RI. pasal 28H yang intinya menyebutkan, “jaminan sosial dilaksanakan oleh negara untuk rakyat”. Bahkan dalam UUD’45 pasal 28I sebelum amandemen dikatakan. “Setiap perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”. Sehingga dapat dikatakan bahwa, negara (pemerintah) sebagai mana telah diamanatkan dalam undang-undang berkewajiban melaksanakan sistem jaminan sosial untuk rakyat agar mendapat perlindungan sosial dan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya tanpa terkecuali.
Kerena Jaminan sosial juga merupakan hak mutlak bagi setiap warga negara. Maka Perlindungan sosial dan kebutuhan dasar hidup layak bagi seseorang yang dilahirkan sebagai warga negara serta beban atas penyelenggaraan hak tersebut adalah sepenuhnya tanggung jawab negara .
Namun demikian apa yang terjadi dengan sistem jaminan sosial nasional (SJSN )saat ini? UU SJSN no 40 tahun 2004 masih membawa masalah yang belum terjawab. Undang-Undang ini melepas tanggungjawab negara dalam urusan jaminan sosial dan menyerahkannya ke tangan pasar (bisnis) asuransi. Bertolak belakang dengan apa yang diamanatkan oleh UUD negara republik Indonesia. bahwa jaminan sosial saat ini tidak lagi sepenuhnya menjadi kewajiban negara.

Dalam hal ini, jaminan sosial tidak dapat dinikmati oleh semua warga negara karena sifat kepesertaanya bukan merupakan hak warga negara, melainkan kepesertaannya yang bersifat wajib. Hal ini Membuktikan bahwa jaminan sosial tidaklah gratis. Dalam UU SJSN di sebutkan  “setiap peserta wajib membayar iuran”.
Fakir miskin dan orang tidak mampu lagi-lagi termarjinalkan. didalam UU SJSN, sama sekali tidak mengatur definisi fakirmiskin dan orang tidak mampu tersebut.sehingga bagi mereka(fakir miskin dan orang tidak mampu) yang tidak sanggup membayar iuran maka tidak akan mendapatkan jaminan social dari negara.
Metode penghisapan yang dilakukan oleh pemerintah melalui SJSN dengan mengatasnamakan jaminan sosial sudah sangat merugikan rakyat. Disatu sisi rakyat yang menjadi peserta jaminan sosial dibebankan dengan iuran wajib, disisi lain banyak rakyat yang tidak mendapatkan haknya sebagai warga negara hanya dikerenakan ketidak mampuan mereka terkait iuran wajib tersebut. Bahkan lebih parahnya lagi jaminan sosial tersebut yang dilatar-belakangi terwujudnya kehidupan yang adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia kemudian di selewengkan menjadi asuransi sosial, yang mana dengan kondisi seperti itu hanya mendatangkan kemakmuran bagi segelintir orang saja yang bahkan kehidupannya sudah lebih dari makmur.
Banyak terdapat kobohongan-kebohongan dan pemalsuan bahasa didalam UU SJSN. sejatinya jaminan social seharusnya memakmurkan kehidupan rakyat, alih-alih mengatur jaminan social, UU SJSN justru mengatur mengenai asuransi social. Sehinga rakyat semakin dirugikan.

Fakta ini Sekali lagi membuktikan bahwa, pemerintah hari ini menunjukan ketidak berpihakan mereka terhadap rakyat. Dan sekali lagi mereka sudah menghianati cita-cita kemerdekaan Indonesia. Yang jelas-jelas telah disebutkan dalam pembukaan UUD’45 paragraf 4 alinea terakhir yaitu “mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”.
HUSNI “BACHOL” HARUN
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar